Nilai Ambang Batas (NAB) adalah kadar tertinggi suatu bahan (dalam hal ini debu) di udara tempat kerja yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan gangguan kesehatan, dengan asumsi paparan terjadi selama 8 jam sehari atau 40 jam seminggu secara terus-menerus. Di Indonesia, NAB debu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. NAB bukan berarti kadar di bawah batas tersebut sepenuhnya bebas risiko, melainkan merupakan batas yang secara statistik dianggap aman bagi sebagian besar pekerja dalam kondisi paparan normal.
Nilai Ambang Batas Debu di Indonesia
Berdasarkan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja:
|
Jenis Debu |
Definisi | Nilai Ambang Batas (NAB) |
Catatan / Durasi Paparan |
| Debu Respirabel (Respirable Dust) | Partikel sangat halus (biasanya <10 mikron) yang bisa menembus hingga ke kantung udara (alveoli) paru-paru. |
2 mg/m³ |
Rata-rata tertimbang waktu selama 8 jam kerja per hari (40 jam seminggu). |
| Debu Total (Inhalable/Total Dust) | Seluruh partikel debu yang tersuspensi di udara dan dapat terhirup melalui hidung dan mulut. |
10 mg/m³ |
Rata-rata tertimbang waktu selama 8 jam kerja per hari (40 jam seminggu). |
Dampak Paparan Debu Melebihi NAB
- Iritasi saluran pernapasan atas: hidung, tenggorokan, dan mata
- Gangguan fungsi paru jangka pendek seperti batuk, sesak napas, dan penurunan kapasitas paru
- Penyakit paru akibat kerja jangka panjang seperti bronkitis kronis, silikosis, asbestosis, atau pneumoconiosis lainnya
- Pada debu dengan kandungan karsinogenik seperti silika kristalin, paparan berkepanjangan meningkatkan risiko kanker paru
- Menurunkan produktivitas kerja akibat gangguan kesehatan yang berkembang secara bertahap
| ⚠ WASPADAI KONDISI PAPARAN DEBU TINGGI PADA:
▪ Aktivitas pemotongan, penggerindaan, atau pengeboran material tanpa sistem pengendalian debu ▪ Area kerja tertutup dengan ventilasi minim saat proses berdebu berlangsung ▪ Pekerjaan tanpa penggunaan respirator yang sesuai standar ▪ Proses kerja kering (dry process) pada material yang berpotensi mengandung silika, seperti batu, beton, atau pasir |
Alat Pelindung Diri (APD)
- Gunakan respirator dengan filter sesuai jenis dan tingkat paparan debu di area kerja
- Pastikan APD terpasang dengan benar dan dilakukan fit test secara berkala
- Ganti dan rawat APD sesuai jadwal, jangan gunakan APD yang rusak atau kotor
Debu tampak hal kecil dalam keseharian kerja kita, namun dapat menjadi ancaman bagi kesehatan paru-paru bila kadarnya melebihi ambang batas aman dalam waktu lama. Memahami dan mematuhi Nilai Ambang Batas bukan sekedar memenuhi regulasi, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap kesehatan jangka panjang setiap pekerja. Mari kita lebih peduli dan disiplin dalam mengendalikan paparan debu di lingkungan kerja masing-masing.
Salam Safety!







