Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Di Indonesia, penerapan K3 bukan sekadar anjuran, melainkan kewajiban yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hierarki Dasar Hukum K3
1. Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Ini menjadi landasan konstitusional perlindungan terhadap tenaga kerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatannya.
2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Merupakan regulasi utama dan paling mendasar dalam K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur:
- Kewajiban pengusaha untuk menyediakan tempat kerja yang aman
- Hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan K3
- Pembentukan Panitia Pembina K3 (P2K3)
- Sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan K3
3. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Mengatur perlindungan tenaga kerja secara umum, termasuk pasal-pasal yang mewajibkan pengusaha untuk:
- Melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja
- Memberikan waktu istirahat yang cukup
- Memenuhi standar keselamatan di lingkungan kerja
4. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS
Mengatur jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang berkaitan langsung dengan perlindungan K3.
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Terkait
| Peraturan | Pokok Bahasan |
| PP No. 50 Tahun 2012 | Sistem Manajemen K3 (SMK3) |
| PP No. 44 Tahun 2015 | Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian |
| Permenaker No. 5 Tahun 1996 | Sistem Manajemen K3 |
| Permenaker No. 4 Tahun 1987 | P2K3 dan Ahli K3 |
| Permenaker No. 8 Tahun 2010 | Alat Pelindung Diri (APD) |
Kewajiban Utama Pengusaha Berdasarkan Hukum K3
Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pengusaha wajib:
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat
- Menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) — wajib bagi perusahaan dengan ≥100 pekerja atau risiko tinggi
- Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) secara cuma-cuma kepada pekerja
- Membentuk P2K3 (Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
- Melaporkan kecelakaan kerja kepada instansi berwenang
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai sanksi berupa:
- Sanksi administratif — teguran, peringatan, pencabutan izin usaha
- Sanksi pidana — denda hingga Rp100 juta dan/atau kurungan penjara sesuai UU No. 1 Tahun 1970
Memahami dasar hukum K3 merupakan landasan untuk membangun budaya kerja yang menghargai keselamatan dan produktivitas para pekerja. Global Inti Sejati berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif bagi seluruh tenaga kerja.