Unsafe action adalah setiap tindakan atau perilaku pekerja yang tidak sesuai dengan prosedur kerja aman, standar operasional (SOP), maupun prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Unsafe action menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja selain kondisi tidak aman (unsafe condition).
Contoh unsafe action yang sering terjadi di lingkungan kerja antara lain bekerja tanpa mengikuti SOP, mengabaikan penggunaan alat pelindung diri (APD), bekerja dalam kondisi lelah atau tidak fokus, serta melakukan pekerjaan dengan tergesa-gesa. Di perkantoran, unsafe action dapat berupa duduk dengan postur yang salah, menggunakan kabel listrik sembarangan, berdiri di kursi untuk mengambil barang, atau bermain ponsel saat berjalan.
Dampak dari unsafe action sangat beragam, mulai dari cedera ringan seperti terkilir dan nyeri otot, hingga kecelakaan serius yang dapat menyebabkan cacat bahkan kematian. Selain merugikan pekerja, unsafe action juga dapat merugikan perusahaan karena menurunkan produktivitas, meningkatkan biaya pengobatan, dan merusak reputasi keselamatan kerja.
Faktor penyebab unsafe action antara lain kurangnya pengetahuan K3, kebiasaan kerja yang salah, tekanan target pekerjaan, rasa terlalu percaya diri, serta kurangnya pengawasan. Lingkungan kerja yang permisif terhadap pelanggaran keselamatan juga memperbesar risiko terjadinya unsafe action.
Pencegahan unsafe action dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran K3, mematuhi SOP dan instruksi kerja, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta berani saling mengingatkan antarpekerja. Setiap pekerja juga bertanggung jawab untuk bekerja dengan aman dan melaporkan tindakan atau kondisi tidak aman kepada atasan atau petugas K3.
Unsafe action adalah perilaku yang dapat dicegah. Dengan disiplin, kepedulian, dan komitmen bersama terhadap K3, kecelakaan kerja dapat diminimalkan dan lingkungan kerja yang aman serta sehat dapat terwujud.