Stop Work Authority (SWA) atau hak menghentikan pekerjaan berbahaya merupakan kewenangan sekaligus kewajiban setiap pekerja untuk menghentikan sementara suatu aktivitas kerja apabila ditemukan kondisi tidak aman atau tindakan berisiko yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, cedera, penyakit akibat kerja, kerusakan peralatan, maupun pencemaran lingkungan. Penerapan SWA bertujuan untuk mencegah terjadinya insiden sebelum berdampak lebih besar, sekaligus menegaskan bahwa keselamatan kerja memiliki prioritas lebih tinggi dibandingkan target produksi atau tekanan waktu.
Dalam praktiknya, Stop Work Authority berlaku untuk seluruh level karyawan tanpa terkecuali, mulai dari operator hingga manajemen. Setiap pekerja berhak menyatakan “stop” ketika melihat penggunaan APD yang tidak sesuai, peralatan kerja yang rusak, sistem pengamanan mesin yang dilepas, prosedur kerja yang tidak dipatuhi, atau kondisi fisik pekerja yang tidak fit. Hak ini dilindungi oleh regulasi K3 nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang menegaskan kewajiban pengusaha dan pekerja dalam menciptakan tempat kerja yang aman, serta penerapan SMK3 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 yang menekankan pencegahan kecelakaan melalui identifikasi dan pengendalian risiko.
Pelaksanaan Stop Work Authority harus dilakukan secara bertanggung jawab dan komunikatif, yaitu dengan menghentikan pekerjaan secara aman, melaporkan kepada atasan atau pengawas, mengamankan area kerja, serta melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap sumber bahaya yang ditemukan. Setelah risiko dinyatakan terkendali dan kondisi kerja aman, pekerjaan baru boleh dilanjutkan. Penting untuk dipahami bahwa pekerja yang menggunakan hak SWA dengan alasan keselamatan tidak boleh dikenakan sanksi, karena tindakan tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri dan rekan kerja.
Dengan diterapkannya Stop Work Authority secara konsisten, perusahaan dapat membangun budaya kerja yang proaktif terhadap keselamatan, menurunkan angka kecelakaan kerja, serta mencegah terjadinya lost time injury. Pada akhirnya, SWA bukan sekadar prosedur, melainkan bentuk nyata komitmen bersama bahwa tidak ada pekerjaan yang terlalu penting hingga harus mengorbankan keselamatan dan nyawa manusia.