Perusahaan meyakini sepenuhnya bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dan /atau obat-obat terlarang di tempat kerja berpotensi:
- Memberikan pengaruh negatif terhadap keefektifan budaya kerja aman dan pengendalian sistem dan program Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan yang ada.
- Mempengaruhi kesehatan seseorang secara serius dan mempengaruhi kemampuannya secara efektif dan.
- Menyebabkan kematian atau cidera pada karyawan.
Perusahaan tidak akan mentoleransi pengkonsumsian minuman beralkohol dan / atau obat-obat terlarang di kantor, di lokasi kerja, di fasilitas-fasilitas lain yang dimiliki atau dioperasikan oleh karyawan perusahaan PT. GLOBAL INTI SEJATI
Semua karyawan dan subkontraktor dilarang keras memiliki dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol dan / atau obat-obat terlarang di area kerja / diluar area kerja demi tercapainya komitmen perusahaan terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja. Untuk mencapai komitmen ini, perusahaan akan senantiasa melakukan pemeriksaan berkala/medical check up kepada setiap karyawan / yang dicurigai melakukan penggunaan NARKOTIKA. Pelanggaran terhadap hal ini akan dikenakan sangsi atau pemutusan hubungan pekerjaan dan dilaporkan kepada yang berwajib oleh perusahaan.
Manajemen berusaha keras agar kebijakan ini disosialisasikan secara penuh kepada seluruh karyawan, sehingga karyawan dapat mematuhi dan menerapkan kebijakan ini sebaik-baiknya.