Penyimpanan barang yang tepat di tempat kerja merupakan bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan dan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Penyimpanan yang tidak tertata dengan baik dapat menimbulkan berbagai risiko, seperti barang jatuh, rak roboh, pekerja tersandung, hingga terhambatnya jalur evakuasi dan akses darurat. Selain itu, penyimpanan yang tidak sesuai juga dapat menyebabkan kerusakan material dan meningkatkan potensi kebakaran, terutama jika melibatkan bahan mudah terbakar atau berbahaya.
Dalam praktiknya, barang harus disimpan sesuai dengan jenis, karakteristik, berat, dan frekuensi penggunaannya. Barang dengan bobot berat wajib ditempatkan di bagian bawah rak, sedangkan barang ringan di bagian atas, serta tidak melebihi kapasitas rak atau pallet yang telah ditentukan. Setiap barang perlu diberi label yang jelas dan disimpan di area yang telah ditetapkan agar mudah dikenali dan diakses. Area penyimpanan juga harus dijaga tetap rapi dan bersih, serta tidak boleh menghalangi jalur evakuasi, panel listrik, alat pemadam kebakaran, maupun akses jalan kerja.
Penyimpanan barang yang aman di lingkungan kerja mengacu pada ketentuan peraturan perundangan K3 yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan wajib mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja, termasuk risiko yang berasal dari aktivitas penyimpanan barang.
Dalam sistem manajemen K3, penyimpanan barang dikelola melalui proses identifikasi bahaya dan penilaian risiko untuk mengetahui potensi bahaya yang mungkin timbul. Hasil penilaian tersebut menjadi dasar penerapan pengendalian risiko, baik melalui rekayasa teknik seperti penggunaan rak dan pallet standar, pengendalian administratif berupa SOP dan penandaan area, maupun penggunaan alat pelindung diri jika diperlukan. Kegiatan inspeksi dan audit rutin juga dilakukan untuk memastikan kondisi rak, pallet, dan area penyimpanan tetap aman dan sesuai standar.
Setiap pekerja memiliki peran penting dalam menjaga keamanan penyimpanan barang dengan mematuhi prosedur yang telah ditetapkan, menjaga kerapihan area kerja, serta melaporkan kondisi tidak aman seperti rak rusak atau penumpukan berlebih kepada atasan atau petugas HSE. Dengan penerapan penyimpanan barang yang tepat, didukung oleh regulasi dan sistem manajemen K3 yang baik, lingkungan kerja yang aman, tertib, dan produktif dapat terwujud.