Make Sure Your Workplace
is a Safe Place..

Hak Menghentikan Pekerjaan (Stop Work Autority/SWA)

Banyak kecelakaan kerja sebenernya dapat dicegah apabila seseorang berani menghentikan pekerjaan pada saat tanda bahaya pertama kali muncul. Namun, rasa sungkan, takut dianggap menghambat pekerajaan, atau tidak yakin dengan wewenangnya sering membuat pekerja ragu menggunakan hak ini.

Apa itu Stop Work Authority (SWA)?

Stop Work Authority adalah hak dan tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap pekerja, pada level apa pun, untuk menghentikan suatu pekerjaan atau aktivitas apabila meyakini bahwa kondisi tersebut tidak aman bagi dirinya, rekan kerja, atau lingkungan sekitar — tanpa takut akan sanksi, teguran, atau konsekuensi negatif apa pun. SWA bukan sekadar kebijakan di atas kertas, melainkan budaya keselamatan yang menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan yang begitu penting hingga harus mengorbankan keselamatan.

Kapan Harus Menggunakan SWA?

Kategori Kondisi

Contoh Situasi

Kondisi tidak aman (unsafe condition) Area kerja licin tanpa pengaman, scaffolding tidak terpasang sempurna, APD rusak/tidak tersedia
Tindakan tidak aman (unsafe act) Pekerja tidak menggunakan APD wajib, mengabaikan prosedur LOTO, mengoperasikan alat tanpa izin/kompetensi
Perubahan kondisi mendadak Cuaca memburuk drastis (petir, hujan deras, angin kencang), muncul tanda bahaya baru (retakan, kebocoran gas)
Ketidaksesuaian dengan prosedur/izin kerja Pekerjaan dilakukan di luar lingkup izin kerja (permit to work), tanpa dokumen JSA/HIRADC yang sesuai
Keraguan terhadap keselamatan Muncul kondisi yang belum pernah dievaluasi sebelumnya dan berpotensi berbahaya, meski belum ada insiden
Langkah Menggunakan SWA dengan Tepat
  1. Kenali Tanda Bahaya: Perhatikan setiap perubahan kondisi, baik pada lingkungan kerja, alat, maupun perilaku rekan kerja yang berpotensi membahayakan.
  2. Hentikan Pekerjaan Segera: Begitu merasa ragu atau melihat kondisi tidak aman, segera hentikan pekerjaan yang sedang berlangsung, termasuk pekerjaan milik diri sendiri maupun orang lain.
  3. Amankan Area: Pastikan area tetap aman setelah pekerjaan dihentikan, termasuk mengamankan alat atau sumber bahaya yang teridentifikasi.
  4. Laporkan kepada Pengawas/HSE: Sampaikan kondisi yang ditemukan kepada supervisor atau petugas HSE untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
  5. Evaluasi Bersama: Lakukan evaluasi dan diskusi bersama tim terkait untuk menentukan langkah perbaikan sebelum pekerjaan dilanjutkan.
  6. Lanjutkan Pekerjaan Hanya Setelah Dinyatakan Aman: Pekerjaan hanya boleh dilanjutkan setelah kondisi dipastikan aman oleh pihak yang berwenang.

 

Keberanian untuk mengatakan “berhenti” di tengah tekanan waktu dan target pekerjaan bukanlah tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab dan kepedulian tertinggi terhadap keselamatan diri sendiri dan sesama. Banyak tragedi kerja sebenarnya dapat dicegah seandainya seseorang berani menghentikan pekerjaan pada tanda bahaya pertama. Jangan ragu untuk menggunakan hak menghentikan pekerajaan kapanpun keselamatan dipertaruhkan.

Salam Safety!

Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin
Share on pinterest
Let's discuss

Get Your Free Consultation

Let’s discuss your safety and electrical needs. Fill out the form below, and our expert team will contact you within 24 hours to confirm your appointment.

Absen Toolbox Meeting

Setiap karyawan WAJIB mengisi form dibawah ini untuk melakukan Absensi setiap habis pembacaan Materi Safety Topic.