Berkomitmen menjaga keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja bagi seluruh pekerja dengan menetapkan ketentuan-ketentuan K3L dan sanksi pelanggaran K3L antara lain:
1. Apabila tidak mematuhi dan menggunakan APD sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan dan standar.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
2. Tidak mematuhi dan melaksanakan tata tertib dan peraturan K3L di area HO & Site.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
3. Merusak Fasilitas K3L yang ada di area HO & Site.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
4. Tidak mengikuti Toolbox Meeting secara rutin.
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
5. Merokok di area yang bukan Tempatnya atau disebut Smoking Area
- Peringatan Pertama : Peringatan Tertulis
- Peringatan Kedua : Peringatan Terakhir
- Peringatan Ketiga : Dikeluarkan dari Perusahaan
6. Bekerja diketinggian lebih dari 1,8 meter TIDAK menggunakan Full Body Harness akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
7. Membawa atau meminum minuman beralkohol dan obat terlarang di area project akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
8. Membawa senjata api, amunisi, senjata tajam atau senjata mematikan ke tempat kerja akan langsung dikeluarkan dari perusahaan.
9. Berkelahi di dalam area project dan area kantor akan langsung dikeluarkan dari perusahaan
10. Perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan Perusahaan atau orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum akan di proses Hukum dan dikeluarkan dari Perusahaan.
11. Tindakan tidak jujur dengan menyembunyikan barang/harta, Penggelapan baik material ataupun tersebut alat kerja Perusahaan oleh satu orang atau lebih tanpa sepengetahuan Perusahaan, dengan tujuan untuk mengalih-milik, menguasai, atau digunakan, dijual untuk tujuan lain, akan diproses Hukum dan langsung dikeluarkan dari Perusahaan.
12. Terlibat dalam Judi Online langsung dikeluarkan Perusahaan.
13. Pelanggaran terhadap Kode Etik/Perilaku dan Peraturan Perusahaan yang bertentangan dengan value dan Visi Misi Perusahaan Langsung dikeluarkan dari Perusahaan.
14. Melakukan Pelecehan seksual Non-fisik, sentuhan, sapaan negative, menggoda lawan jenis yang masih lingkup Perusahaan dengan maksud dan atau tujuan tertentu yang bersifat negative Langsung dikeluarkan dari Perusahaan secara tidak Hormat.
Demikian ketentuan-ketentuan K3L yang harus di patuhi semua pekerja selama bekerja di GLOBAL INTI SEJATI dan berada dalam kegiatan project PT GLOBAL INTI SEJATI